Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pentingnya Edukasi Hukum untuk Penghapusan KDRT

tppo

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh bentuk, dampak, dan mekanisme hukum terkait KDRT, sehingga kasus serupa kerap tidak dilaporkan atau bahkan dianggap hal biasa dalam kehidupan rumah tangga.

“Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tindakan seperti kekerasan verbal, penelantaran ekonomi, maupun kontrol berlebihan juga termasuk dalam bentuk KDRT. Edukasi menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan dalam keluarga,” ujar Agung Rektono Seto pada Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur secara tegas perlindungan bagi setiap anggota keluarga, baik istri, suami, anak, maupun pihak lain yang tinggal dalam satu rumah tangga. Namun, implementasinya di masyarakat masih belum optimal karena faktor minimnya literasi hukum, rasa takut, hingga anggapan bahwa KDRT adalah persoalan privat yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kita ingin membangun kesadaran bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan ruang kekerasan. Jika masyarakat memahami hukum, mereka tidak hanya mampu melindungi diri, tetapi juga bisa menjadi bagian dari pencegahan,” tambah Agung.

Selain melalui kegiatan tatap muka, Kanwil Kemenkum DIY juga mengoptimalkan media sosial dan kanal digital untuk memperluas jangkauan edukasi hukum. Konten-konten berbentuk infografis, video pendek, dan testimoni korban KDRT disiapkan agar pesan anti kekerasan dapat diterima dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh generasi muda.

Langkah ini sejalan dengan misi Kemenkumham untuk memperkuat budaya hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Agung menekankan, pendekatan yang humanis dan edukatif menjadi prioritas agar korban KDRT tidak merasa takut untuk mencari keadilan.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar memahami hukum. Ketika masyarakat paham hak dan kewajibannya, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak akan berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Melalui langkah berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat DIY semakin sadar bahwa KDRT bukan lagi isu yang tabu dibicarakan, melainkan persoalan serius yang perlu dihentikan bersama melalui penegakan hukum dan pembinaan nilai kemanusiaan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI