Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dari Aspek Hukum, Begini Penjelasannya  

SON07256

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara di era digital. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum dalam perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan agar setiap individu mampu memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan informasi pribadi.

Menurut Agung, perkembangan teknologi informasi dan media digital telah membawa kemudahan dalam berbagai sektor kehidupan, namun di sisi lain juga membuka celah terhadap penyalahgunaan data pribadi. Banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari pemberian data secara sembarangan, baik melalui aplikasi, transaksi daring, maupun media sosial.

“Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban kebocoran atau penyalahgunaan data,” ujar Agung.

Dari sudut pandang masyarakat, isu perlindungan data pribadi kini menjadi perhatian yang semakin mendesak. Kasus penyebaran data pengguna internet, penipuan daring, hingga pencurian identitas kerap terjadi dan menimbulkan keresahan. Banyak warga menilai perlunya edukasi hukum yang lebih intensif dari pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika data mereka disalahgunakan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan bimbingan yang konkret kepada masyarakat,” ungkap Aditya salah satu warga Yogyakarta saat dimintai tanggapan.

Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi hukum di tengah masyarakat, terutama terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui kegiatan sosialisasi, diskusi publik, dan kerja sama lintas instansi, diharapkan masyarakat memahami bahwa perlindungan data bukan semata urusan teknologi, melainkan juga bagian dari penegakan hukum.

 “Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ketika masyarakat paham hukum, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan era digital,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang edukatif dan humanis, Kemenkum DIY berupaya menjadikan isu perlindungan data pribadi sebagai gerakan bersama. Harapannya, masyarakat Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika, dan berlandaskan pada kesadaran hukum yang kuat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI