Kulon Progo (21/4/2025) – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pemerintah Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, Kulon Progo, berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum. Fokus utama dalam kegiatan ini adalah materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Tri Ari Astuti, menyampaikan materi terkait TPPO. Dalam paparannya, Tri Ari Astuti menekankan pentingnya upaya pencegahan TPPO melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
"Pencegahan TPPO memerlukan pemahaman yang baik tentang modus operandi pelaku, dampak buruk bagi para korban, serta langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan melindungi diri maupun orang lain dari ancaman TPPO," jelas Tri Ari Astuti.
Lebih lanjut, Penyuluh Hukum lainnya dari Kanwil Kemenkum DIY, Benny Prawira, memberikan penyuluhan mengenai UU ITE. Benny Prawira menggarisbawahi pentingnya beretika dalam menggunakan media sosial.
"Bijak bermedia sosial berarti kita harus menggunakan platform digital secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, dan memastikan bahwa apa yang kita lakukan di dunia maya memberikan manfaat positif bagi diri sendiri maupun orang lain," tutur Benny Prawira.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud kepedulian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu-isu hukum, khususnya TPPO yang rentan terjadi dan pentingnya literasi digital yang baik di era digital, Sinergi dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DIY diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum. Peringatan Hari Kartini kali ini pun menjadi momentum pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum.