Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Peran Sentral Kemenkum DIY dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah

WhatsApp Image 2025 09 18 at 10.17.24

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah. Hal ini disampaikan seiring dengan semakin banyaknya rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan, namun tidak semuanya efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan adanya keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran kanwil sebagai syarat formil dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan suatu Raperda.

“Jika proses penyusunan tidak melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham, maka produk hukum daerah berpotensi cacat administrasi dan harus diulang dari awal. Hal ini tentu menghambat efektivitas regulasi dan mengakibatkan pemborosan waktu maupun anggaran,” jelasnya.

Lebih jauh, apabila kewajiban harmonisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 diabaikan, Raperda tersebut juga berpotensi menjadi substansi materi judicial review di Mahkamah Agung. Kondisi ini menandakan bahwa harmonisasi tidak hanya menjadi syarat teknis, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga legitimasi dan keberlakuan hukum suatu peraturan daerah.

Keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum DIY diakui mampu melakukan penyaringan lebih mendalam terhadap kelayakan sebuah Raperda. Proses harmonisasi ini dapat menekan jumlah Raperda yang tumpang tindih (overlapping), mengurangi peraturan yang tidak efektif, serta memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dengan adanya harmonisasi, Raperda yang diajukan akan lebih berkualitas, tidak hanya formalitas. Kemenkumham berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang lahir tidak justru membebani, tetapi memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata,” imbuhnya.

Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bahwa kolaborasi dan kepatuhan terhadap mekanisme harmonisasi regulasi adalah kunci agar produk hukum daerah lebih terarah, efisien, dan tidak menimbulkan pembengkakan jumlah peraturan yang pada akhirnya sulit diterapkan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI