YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah. Hal ini disampaikan seiring dengan semakin banyaknya rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan, namun tidak semuanya efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan adanya keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran kanwil sebagai syarat formil dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan suatu Raperda.
“Jika proses penyusunan tidak melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham, maka produk hukum daerah berpotensi cacat administrasi dan harus diulang dari awal. Hal ini tentu menghambat efektivitas regulasi dan mengakibatkan pemborosan waktu maupun anggaran,” jelasnya.
Lebih jauh, apabila kewajiban harmonisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 diabaikan, Raperda tersebut juga berpotensi menjadi substansi materi judicial review di Mahkamah Agung. Kondisi ini menandakan bahwa harmonisasi tidak hanya menjadi syarat teknis, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga legitimasi dan keberlakuan hukum suatu peraturan daerah.
Keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum DIY diakui mampu melakukan penyaringan lebih mendalam terhadap kelayakan sebuah Raperda. Proses harmonisasi ini dapat menekan jumlah Raperda yang tumpang tindih (overlapping), mengurangi peraturan yang tidak efektif, serta memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Dengan adanya harmonisasi, Raperda yang diajukan akan lebih berkualitas, tidak hanya formalitas. Kemenkumham berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang lahir tidak justru membebani, tetapi memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata,” imbuhnya.
Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bahwa kolaborasi dan kepatuhan terhadap mekanisme harmonisasi regulasi adalah kunci agar produk hukum daerah lebih terarah, efisien, dan tidak menimbulkan pembengkakan jumlah peraturan yang pada akhirnya sulit diterapkan.