YOGYAKARTA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta tengah melakukan revisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi potensi bencana, baik alam maupun non-alam, terutama setelah pengalaman panjang menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam proses penyusunan hingga revisi regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berperan aktif melalui fasilitasi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa peran Kemenkum di daerah bukan hanya sekadar teknis, tetapi juga memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan kerangka hukum nasional dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Revisi Raperda Penanggulangan Bencana ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan penanggulangan bencana pasca pandemi. Kanwil Kemenkum DIY hadir untuk memastikan norma hukum dalam Raperda tidak tumpang tindih, konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat,” ujar Agung.
Salah satu penekanan utama dari revisi ini adalah aspek perlindungan masyarakat pasca pandemi. DPRD DIY menilai bahwa pengalaman menghadapi krisis kesehatan global harus menjadi pelajaran besar dalam memperbarui kebijakan penanggulangan bencana.
Menurut Agung Rektono Seto, pengalaman pandemi menegaskan pentingnya regulasi yang responsif dan berkeadilan.
“Perlindungan masyarakat pasca pandemi bukan hanya terkait kesehatan, tetapi juga pemulihan ekonomi, keberlanjutan pendidikan, serta penguatan sistem sosial. Regulasi harus mengakomodasi hal itu agar lebih komprehensif,” tegasnya.
Revisi Raperda ini tidak hanya menjadi agenda DPRD DIY, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga kebencanaan, akademisi, dan masyarakat sipil. Kanwil Kemenkum DIY hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani proses agar regulasi yang dihasilkan berbasis pada kondisi riil, memiliki kepastian hukum, dan berkemanfaatan luas.
“Kita belajar banyak dari pengalaman pandemi. Penanggulangan bencana bukan sekadar teknis lapangan, melainkan juga soal regulasi yang menjadi payung hukum. Regulasi yang baik akan melindungi masyarakat dan memastikan pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang memadai,” jelas Agung.
Dengan revisi Raperda Penanggulangan Bencana, DPRD DIY bersama Kanwil Kemenkum DIY berharap lahir regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. Perlindungan masyarakat, khususnya dalam fase pasca pandemi, menjadi ruh utama yang mendasari setiap pasal dan ketentuan di dalamnya.