YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY saat ini tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Penyusunan regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol maupun minuman oplosan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa keberadaan mihol (minuman beralkohol) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Minuman beralkohol yang beredar tanpa kendali bisa merusak generasi muda, menimbulkan masalah sosial, hingga memicu tindak kriminal. Lebih berbahaya lagi, maraknya minuman oplosan telah merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, pengaturan ini bukan hanya penting, tetapi mendesak,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, mihol adalah fenomena yang tidak bisa dianggap sepele. Selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan minuman beralkohol juga kerap memicu kericuhan, kecelakaan, dan tindak pidana. Karena itu, Pemerintah Daerah bersama Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menekan peredaran bebas serta memberikan batasan yang jelas mengenai pengendalian dan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan.
“Kami memastikan Raperda yang tengah disusun tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan masyarakat. Pengendalian mihol harus diatur dengan tegas untuk mencegah dampak buruknya, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung bangsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengendalikan peredaran mihol agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, aturan ini juga harus mampu menutup ruang peredaran minuman oplosan yang terbukti sangat berbahaya dan merusak.
Dalam proses penyusunannya, Kanwil Kemenkum DIY mengedepankan asas partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di daerah. Harapannya, Raperda ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan solusi preventif melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya Raperda ini, masyarakat di Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin terlindungi dari ancaman bahaya mihol dan minuman oplosan. Lebih jauh, regulasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan.