YOGYAKARTA – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memperkuat komitmennya dalam pelestarian lingkungan dengan berkontribusi menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DIY tentang Ekonomi Hijau. Regulasi ini dirancang sebagai respons atas semakin mengkhawatirkannya dampak negatif pembangunan ekonomi terhadap lingkungan, termasuk pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change) yang kian mengancam keberlangsungan hidup.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyusunan Rapergub Ekonomi Hijau ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan di DIY.
“Ekonomi Hijau diintegrasikan sebagai salah satu strategi efektif untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, dengan berlandaskan pada tiga pilar utama: lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ujar Agung.
Rapergub Ekonomi Hijau dirancang untuk mendorong praktik ekonomi yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa fokus regulasi meliputi penerapan standar ramah lingkungan dalam industri dan UMKM dan adukasi publik tentang konsumsi dan produksi berkelanjutan.
Agung menambahkan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, menjadi kunci sukses implementasi regulasi ini.
“Kami berharap Rapergub ini bisa menjadi panduan bagi seluruh pihak dalam membangun DIY yang hijau dan berdaya saing,” jelasnya.
Penyusunan Rapergub ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, yang mengusung tema global “Restoring Our Earth” (Memulihkan Bumi Kita). Kanwil Kemenkum DIY mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam aksi nyata, seperti pengurangan sampah plastik, dan efisiensi energi.
“Lingkungan yang sehat adalah hak konstitusional warga negara. Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak lagi mengorbankan lingkungan,” pungkas Agung.