YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Diskusi Penyusunan Rekomendasi Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang digelar secara partisipatif dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah efektivitas pelaksanaan kebijakan bantuan hukum di wilayah DIY dan menyusun rekomendasi yang relevan bagi penyempurnaan regulasi di tingkat nasional maupun daerah. Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah pemangku kepentingan seperti perwakilan dari organisasi bantuan hukum, akademisi, pemerintah daerah, serta notaris dan advokat.
Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hengky Widhi Antoro menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkum DIY yang dinilai konsisten dan progresif dalam mengawal pelaksanaan bantuan hukum gratis di wilayah DIY.
“Kami mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum DIY yang tidak hanya menjalankan mandat kebijakan, tetapi juga aktif mengevaluasi dan memperbaikinya. Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini benar-benar terasa manfaatnya di lapangan,” ungkap Hengky.
Hengky juga menegaskan bahwa seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait bantuan hukum di wilayah DIY telah merujuk dan selaras dengan Permenkum Nomor 4 Tahun 2021. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibahas dan diselaraskan lebih lanjut, khususnya dalam hal implementasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya analisis regulasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan masih relevan, bermanfaat, dan mencerminkan prinsip keadilan substantif.
“Analisis regulasi ini kami laksanakan untuk melihat sejauh mana keberlakuan aturan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Evaluasi ini juga penting dalam memastikan kebermanfaatan dan keadilan dari program bantuan hukum yang dijalankan,” ujar Agung.
Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus membuka ruang dialog dengan semua pihak demi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, regulasi tidak boleh statis, namun harus mampu merespons dinamika sosial dan tantangan implementasi di daerah.
Melalui forum ini, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyempurnaan Permenkumham maupun Perda dan Perkada di masa mendatang, sehingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efisien.