Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perkuat Akss Layanan Masyarakat, Kemenkum DIY Evaluasi Implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

aeae

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Diskusi Penyusunan Rekomendasi Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang digelar secara partisipatif dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah efektivitas pelaksanaan kebijakan bantuan hukum di wilayah DIY dan menyusun rekomendasi yang relevan bagi penyempurnaan regulasi di tingkat nasional maupun daerah. Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah pemangku kepentingan seperti perwakilan dari organisasi bantuan hukum, akademisi, pemerintah daerah, serta notaris dan advokat.

Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hengky Widhi Antoro menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkum DIY yang dinilai konsisten dan progresif dalam mengawal pelaksanaan bantuan hukum gratis di wilayah DIY.

“Kami mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum DIY yang tidak hanya menjalankan mandat kebijakan, tetapi juga aktif mengevaluasi dan memperbaikinya. Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini benar-benar terasa manfaatnya di lapangan,” ungkap Hengky.

Hengky juga menegaskan bahwa seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait bantuan hukum di wilayah DIY telah merujuk dan selaras dengan Permenkum Nomor 4 Tahun 2021. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibahas dan diselaraskan lebih lanjut, khususnya dalam hal implementasi.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya analisis regulasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan masih relevan, bermanfaat, dan mencerminkan prinsip keadilan substantif.

“Analisis regulasi ini kami laksanakan untuk melihat sejauh mana keberlakuan aturan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Evaluasi ini juga penting dalam memastikan kebermanfaatan dan keadilan dari program bantuan hukum yang dijalankan,” ujar Agung.

Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus membuka ruang dialog dengan semua pihak demi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, regulasi tidak boleh statis, namun harus mampu merespons dinamika sosial dan tantangan implementasi di daerah.

Melalui forum ini, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyempurnaan Permenkumham maupun Perda dan Perkada di masa mendatang, sehingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efisien.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI