YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Kamis (6/11/2025). Kunjungan tersebut menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara Kemenkum dan DPD RI dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Tim DPD RI, Abdul Kholik disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peran strategis Kanwil Kemenkumham sebagai pintu utama dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum ditetapkan menjadi produk hukum Daerah.
Agung menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah di wilayah DIY harus melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
“Kanwil Kemenkum DIY memiliki tanggung jawab memastikan agar setiap Raperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Agung.
Sementara itu, Abdul Kholik menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kemenkum DIY yang dinilai mampu menjaga integritas proses hukum di tingkat daerah. Menurutnya, kolaborasi ini penting agar fungsi legislasi daerah dapat berjalan secara sinergis antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pendukung seperti Kemenkum.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan. Kedua pihak menegaskan pentingnya memperkuat jalur komunikasi antarinstansi, agar setiap pembahasan Raperda dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pasca-penetapan. Sinergi ini dinilai krusial dalam mewujudkan tata kelola hukum yang efektif dan berkeadilan di wilayah DIY.
Selain membahas fungsi harmonisasi, pertemuan juga menyinggung pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah dalam penyusunan naskah akademik dan teknik perundang-undangan. Agung menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham secara rutin menyelenggarakan bimbingan teknis pembentukan produk hukum daerah bagi perangkat pemerintah kabupaten/kota di Yogyakarta.
DPD RI juga menyoroti perlunya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap implementasi perda yang telah disahkan. Menurut Abdul Kholik, tidak sedikit peraturan daerah yang baik di atas kertas namun kurang optimal saat diterapkan. Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenkum dapat membantu menilai efektivitas regulasi dalam praktik.


