YOGYAKARTA — Upaya mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Melalui keikutsertaan dalam Seminar Akademik Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta bertema “Equality Before the Law: Kesetaraan Kedudukan di Hadapan Hukum dalam Ketidaksetaraan (Perspektif Moralitas dan Keadilan)”, Kanwil menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperluas akses keadilan, khususnya menyambut pemberlakuan KUHP baru tahun depan.
Dalam forum ilmiah tersebut, Kanwil Kemenkum DIY tidak hanya menyampaikan sosialisasi KUHP baru, tetapi juga menekankan urgensi kesetaraan bantuan hukum sebagai pilar penopang keadilan substantif. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menuturkan bahwa ketidaksetaraan sosial, ekonomi, maupun pengetahuan hukum di masyarakat masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan prinsip equality before the law.
“Tidak cukup hanya memiliki aturan. Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua orang, terutama mereka yang paling rentan. Karena itu, negara hadir melalui skema bantuan hukum, pendampingan, dan penguatan lembaga yang melayani masyarakat tanpa diskriminasi,” jelas Soleh.
Ia menambahkan, seminar akademik seperti ini menjadi ruang refleksi kritis yang diperlukan untuk membangun paradigma hukum yang berkeadilan moral. Perspektif akademis, menurutnya, mampu memperkaya pemahaman pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan, termasuk penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan optimalisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan salah satu pokok bahasan penting adalah bagaimana Peraturan Daerah mengenai bantuan hukum di DIY telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan dengan pertimbangan moral dan keadilan prosedural. Pemda dan Kanwil Kemenkum DIY bersama-sama memastikan pendampingan hukum tidak hanya hadir saat perkara memasuki pengadilan, tetapi juga sejak awal ketika warga menghadapi masalah hukum.


