YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menguatkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah penguatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai wilayah, khususnya di tingkat kelurahan dan kalurahan.
Dalam rangkaian kegiatan terbaru, Kanwil Kemenkum DIY menggelar forum penguatan pembentukan Posbankum yang diikuti dengan sesi berbagi pengetahuan (sharing knowledge) dari dua kelurahan yang sudah lebih dulu memiliki Posbankum, yakni Kalurahan Canden dan Kalurahan Terong Dlingo, Bantul. Kedua kelurahan ini berbagi pengalaman, tantangan, serta strategi yang telah mereka jalankan dalam mengelola Posbankum sebagai pusat pelayanan hukum bagi warga.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan Posbankum sangat vital sebagai garda terdepan penjaga perdamaian di masyarakat. Posbankum berperan sebagai titik awal penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara cepat, murah, dan non-litigasi.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat berkonsultasi, mendapatkan informasi, bahkan menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Inilah yang kami maksud dengan Posbankum sebagai penjaga perdamaian di akar rumput,” ujar Agung
.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum DIY tidak hanya memperkenalkan konsep dan mekanisme pembentukan Posbankum, tetapi juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk aktif membentuk unit layanan serupa. Keberhasilan Kalurahan Canden dan Terong Dlingo dijadikan contoh bahwa Posbankum dapat berjalan efektif jika didukung kolaborasi antara perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan warga itu sendiri.
Posbankum yang dikelola dengan baik mampu menjadi solusi bagi beragam persoalan, mulai dari sengketa lahan, masalah waris, konflik antarwarga, hingga persoalan administratif kependudukan. Selain itu, Posbankum juga menjadi wadah penting dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat, sehingga warga lebih memahami hak dan kewajibannya.
“Penyelesaian masalah di tingkat kelurahan bukan hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga memperkuat harmoni sosial. Inilah esensi dari keadilan yang mudah diakses, cepat, dan berpihak pada masyarakat kecil,” tegas Agung.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus memperluas jaringan Posbankum di seluruh wilayah DIY dengan memberikan pendampingan teknis, pelatihan bagi pengelola, serta mendorong terjalinnya kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Dengan demikian, akses terhadap keadilan benar-benar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, hingga ke pelosok daerah.