YOGYAKARTA– Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan merek tidak lagi hanya dipandang sebagai aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa merek memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas, identitas, sekaligus citra sebuah produk di mata masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa perlindungan merek memiliki dampak langsung pada bagaimana masyarakat menaruh kepercayaan terhadap produk yang mereka konsumsi. Menurutnya, di tengah menjamurnya berbagai produk lokal maupun impor, konsumen semakin selektif dalam menentukan pilihan. Faktor utama yang sering kali menjadi pertimbangan adalah merek yang dipercaya memiliki nilai, reputasi, serta jaminan mutu.
“Merek bukan hanya sekadar logo atau nama. Lebih dari itu, merek adalah janji kualitas yang dipegang oleh produsen kepada konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat memiliki kepastian bahwa produk yang mereka gunakan benar-benar berasal dari pemilik merek resmi, bukan barang tiruan yang kualitasnya diragukan,” ujar Agung.
Dari sudut pandang masyarakat, isu perlindungan merek erat kaitannya dengan pengalaman sehari-hari. Konsumen sering kali merasa dirugikan ketika mendapatkan produk palsu atau tiruan, baik dari sisi kualitas, keamanan, maupun daya tahan produk. Hal ini membuat konsumen semakin menyadari pentingnya keberadaan merek yang sah dan terdaftar sebagai acuan dalam membeli barang.
Siti, seorang ibu rumah tangga asal Sleman, mengaku dirinya kini lebih memperhatikan label dan merek sebelum membeli produk, khususnya makanan dan minuman.
“Kalau sudah ada label resmi dan jelas mereknya, saya jadi lebih tenang. Karena sekarang banyak sekali produk tiruan yang mirip, padahal kualitasnya beda jauh. Dengan merek yang dilindungi, saya merasa lebih aman untuk mengonsumsi bersama keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Yogyakarta juga merasakan dampak positif dari perlindungan merek. Dengan mendaftarkan merek, produk mereka tidak hanya lebih dikenal, tetapi juga mampu bersaing dengan produk besar di pasaran. Menurut Agung Rektono Seto, hal ini sekaligus membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, di mana masyarakat sebagai konsumen terlindungi, sementara produsen mendapatkan kepastian hukum atas karya dan inovasi mereka.
“Masyarakat semakin sadar bahwa memilih produk dengan merek terdaftar adalah bentuk perlindungan diri sendiri. Mereka tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli jaminan kualitas. Di sisi lain, produsen yang serius menjaga mereknya akan termotivasi untuk terus meningkatkan standar produk mereka,” tambah Agung.
Dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merek, Kanwil Kemenkumham DIY mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka. Upaya ini sekaligus memberikan jaminan hukum agar konsumen tidak lagi dirugikan oleh praktik curang yang merugikan.
Pada akhirnya, perlindungan merek bukan hanya soal kepentingan hukum atau ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa percaya masyarakat dalam setiap pilihan produk yang mereka gunakan. Kepercayaan tersebut, menurut Agung, menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dunia usaha sekaligus pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta dan Indonesia secara luas.


