Sleman – Kanwil Kemenkum DIY mengikuti rapat persiapan pra-harmonisasi 61 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Batas Kalurahan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman pada Kamis, (13/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja I, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil Kementerian Hukum DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sleman, yang menyampaikan bahwa 61 draft Raperbup tentang Batas Kalurahan telah disiapkan dan telah dijadwalkan untuk proses pra-harmonisasi. Beliau menjelaskan bahwa tahapan penetapan batas kalurahan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang telah menghasilkan surat keterangan resmi. Selain itu, pada tahun 2023, telah ditetapkan 15 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan yang akan dicabut dan digantikan dengan Raperbup yang sedang disusun.
Dalam rapat ini, Perancang Kanwil Kementerian Hukum DIY turut memberikan masukan. Mereka menyatakan akan mengawal proses penyusunan Raperbup dari segi formalitas pembentukan peraturan. Selain itu, mereka mengusulkan agar dilakukan simplifikasi peraturan melalui pendekatan omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa kalurahan dalam satu kapanewon ke dalam satu Raperbup. Hal ini dinilai dapat mempermudah proses harmonisasi dan implementasi peraturan.
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diinstruksikan agar peta batas kalurahan disusun dalam setiap Perbup secara terpisah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan akurasi batas wilayah setiap kalurahan.
Rapat berlangsung dengan diskusi yang produktif dan ditutup pada pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.