
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam penerapannya.
Proses harmonisasi tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY bersama perwakilan DPRD DIY serta perangkat daerah terkait. Melalui forum ini, setiap substansi dalam rancangan peraturan dibahas secara mendalam guna memastikan rumusan norma yang jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat jaminan keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui konsumsi pangan hewani yang aman, sehat, dan bermutu. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan pangan berbasis hewani di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Noa Asmirawati menjelaskan bahwa raperda tersebut memuat 36 pasal yang mengatur berbagai tahapan pengelolaan pangan hewani secara komprehensif. Ketentuan tersebut mencakup proses penangkapan, pengumpulan, penyembelihan, penanganan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada masyarakat.
“Melalui raperda ini diharapkan terdapat standar yang jelas dalam setiap tahapan pengelolaan pangan hewani sehingga keamanan, kualitas, dan kelayakan konsumsi dapat terjamin. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk pangan yang beredar di DIY,” ujar Noa Asmirawati dalam forum harmonisasi tersebut.
Selain mengatur proses pengelolaan pangan hewani, raperda ini juga memuat pengembangan sistem informasi terintegrasi yang berkaitan dengan data produk pangan berbasis hewani di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem ini nantinya diharapkan mampu menjadi basis data yang akurat untuk mendukung pengawasan, pengendalian mutu, serta pengambilan kebijakan di sektor pangan.
Dalam aspek pendanaan, rancangan peraturan daerah tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Skema pendanaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi regulasi dapat berjalan secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap regulasi yang disusun dapat dipastikan selaras dengan sistem hukum nasional serta memiliki kejelasan norma yang dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap raperda yang disusun memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agung.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi terkait keamanan pangan berbasis hewani memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh proses pengelolaan pangan hewani dapat berjalan sesuai standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.v


