
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memasuki babak baru reformasi hukum pidana nasional melalui pemberlakuan tiga aturan hukum pidana yang baru. Ketiga regulasi tersebut meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa berlakunya tiga instrumen hukum tersebut merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena secara resmi menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih menuju sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.
“Ini adalah tonggak sejarah bagi Indonesia. Kita meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana nasional yang dibangun berdasarkan jiwa bangsa Indonesia, dengan paradigma yang lebih modern dan humanis,” ujar Agung.
Menurutnya, reformasi hukum pidana ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang negara dalam memaknai hukum pidana itu sendiri. Indonesia tidak lagi menempatkan hukum pidana semata-mata sebagai alat pembalasan atas perbuatan pidana, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, pemulihan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Agung menjelaskan bahwa dalam paradigma baru ini, hukum pidana diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif, penghormatan terhadap martabat manusia, serta reintegrasi sosial menjadi bagian penting dari semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru juga memperkuat prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta jaminan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting dalam memastikan keselarasan antara ketentuan pidana dengan perkembangan sosial, budaya, dan nilai keadilan di masyarakat.
Kanwil Kemenkum DIY memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan pembaruan hukum pidana tersebut kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memahami esensi perubahan hukum, bukan hanya sebagai pergantian aturan, tetapi sebagai transformasi cara berhukum yang lebih beradab dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar reformasi hukum pidana ini dapat dipahami dan diterapkan secara tepat. Tujuan akhirnya adalah terciptanya sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Melalui berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi, berorientasi pada pemulihan, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.


