YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo dan menjadi salah satu prioritas legislasi daerah pada tahun ini. Sekretaris DPRD Kulon Progo, Sarji, menegaskan pentingnya keberadaan regulasi tersebut. Menurutnya, petani sebagai garda terdepan penyedia pangan membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan pemberdayaan agar tetap mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi, perubahan iklim, serta tantangan global yang semakin kompleks.
“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini menjadi salah satu prioritas untuk segera ditetapkan pada tahun ini. Harapannya, dengan adanya regulasi ini, petani di Kulon Progo mendapat jaminan perlindungan, akses pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar Sarji.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memfasilitasi proses penyusunan Raperda tersebut. Menurut Agung, pendampingan dari Kanwil Kemenkumham tidak hanya sebatas aspek teknis, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum daerah yang lahir benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kebermanfaatan, serta berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum DIY siap memfasilitasi penyusunan Raperda ini sebagai bentuk kontribusi kami dalam membangun regulasi yang berkeadilan. Perlindungan dan pemberdayaan petani adalah isu yang sangat penting, karena dari merekalah kemandirian pangan daerah dapat terwujud. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memastikan petani tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses pemberdayaan yang layak,” jelas Agung.
Lebih jauh, Agung menekankan bahwa sektor pertanian di Kulon Progo memiliki potensi besar yang harus dikelola dengan baik. Kehadiran Raperda diharapkan mampu mendorong inovasi, memperkuat kelembagaan petani, serta membuka jalan bagi petani untuk lebih sejahtera dan mandiri.
Dengan adanya kolaborasi antara DPRD Kulon Progo dan Kanwil Kemenkum DIY, penyusunan Raperda ini diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran. Proses fasilitasi juga menjadi jaminan bahwa regulasi yang lahir nantinya sesuai dengan kerangka hukum nasional sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya petani di Kulon Progo.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan daerah. Dengan regulasi yang berpihak, kami yakin kesejahteraan mereka akan semakin meningkat, dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah maupun nasional,” tutup Agung.