
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Penguatan Identitas Produk Melalui Merek Kolektif Bagi Koperasi”. Acara yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di JTTC (Jogja Tourism Training Center) ini dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari Dekranasda, Dinas Koperasi dan UKM, serta pelaku UMKM se-DIY.
Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto yang menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual dan kaitannya dengan jaminan fidusia untuk meningkatkan nilai usaha dan akses permodalan.
"Pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang meningkatkan nilai tambah usaha. Dengan KI yang terdaftar, pelaku usaha dapat memanfaatkannya sebagai jaminan fidusia untuk memperoleh akses permodalan yang lebih baik," tegas Agung Rektono Seto membuka acara.
Salah satu highlight acara adalah penyerahan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Sebanyak enam pusat perbelanjaan dinyatakan telah memenuhi standar dan berhasil mendapatkan sertifikat, baik yang baru maupun perpanjangan. Keenam mall tersebut adalah:
1. Jogja City Mall (JCM)
2. Teras Malioboro Mall
3. Plaza Ambarrukmo
4. Lotte Grosir Yogyakarta
5. Manna Kampus
6. Galeria Mall
Sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas komitmen mall-mall tersebut dalam mendukung dan melindungi produk-produk lokal yang telah memiliki kekayaan intelektual.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Syiwi Anggraeni dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY. Syiwi menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan solusi strategis bagi UMKM dan koperasi untuk membangun identitas dan branding bersama yang kuat, sehingga dapat bersaing lebih baik di pasar.
“Merek kolektif mampu memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan menyatukan kekuatan under one brand. Ini meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen,” jelas Syiwi.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, yang memaparkan manfaat lebih lanjut dari pendaftaran KI, khususnya ketika dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini membuka wawasan peserta bahwa aset tidak berwujud seperti merek dapat memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat diagunkan untuk memperoleh pembiayaan.
Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan bagian dari komitmen instansinya untuk terus mendukung penguatan ekosistem hukum bagi pelaku usaha di DIY.
"Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai wujud nyata pendampingan hukum dari Kemenkumham untuk UMKM dan koperasi. Melalui pendaftaran merek kolektif dan pemanfaatan KI sebagai jaminan fidusia, kami berharap dapat membuka akses yang lebih luas bagi usaha masyarakat untuk berkembang secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum," ujar Evy Setyowati.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Beberapa poin penting yang mengemuka adalah:
Pendaftaran merek kolektif harus dinyatakan secara jelas sejak awal dan tidak bisa mengonversi merek individu yang sudah ada.
Penambahan kelas pada merek yang sudah terdaftar dimungkinkan asalkan melalui proses penelusuran ulang.
Pengawasan kualitas produk anggota pemakai merek kolektif diatur dalam salinan dokumen penggunaan merek.
Jika koperasi bubar, kepemilikan merek kolektif dapat dialihkan berdasarkan kesepakatan anggota.
Yang menarik, salah satu peserta menanyakan potensi “Ayam Goreng Kalasan” untuk didaftarkan sebagai merek kolektif. Narasumber menjawab bahwa hal itu sangat mungkin. Namun, karena saat ini masih terdapat proses pembatalan merek terkait nama tersebut, maka harus menunggu keputusan hukum yang final terlebih dahulu.
Kegiatan yang ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi tumbuhnya lebih banyak lagi merek kolektif di DIY, sehingga kekuatan ekonomi kerakyatan dapat semakin terlindungi dan bersaing secara legal. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo.


