YOGYKARTA — Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga pusat dan daerah, DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kamis (6/11/2025). Kunjungan yang dipimpin oleh Abdul Kholik tersebut membahas strategi peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya dalam konteks peran harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya membangun kemitraan yang solid antara seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga DPD RI dalam merancang regulasi yang efektif dan aspiratif.
“Semua pihak harus memiliki semangat yang sama, yaitu menghadirkan peraturan daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan hukum nasional, dan memperhatikan karakteristik lokal,” jelas Agung.
Abdul Kholik dalam kesempatan itu menyatakan bahwa DPD RI memiliki peran konstitusional dalam mengawal pelaksanaan otonomi daerah, sehingga penting untuk memahami bagaimana Kanwil Kemenkum DIY mengimplementasikan prinsip harmonisasi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan regulasi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan produktif. Kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi ke depan, terutama dalam menghadapi tantangan sinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah. DPD RI menilai bahwa peran Kanwil Kemenkum DIY sangat strategis dalam mengawal proses legislasi yang efisien, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk konkret sinergi, Agung Rektono Seto menawarkan agar ke depan dibentuk forum komunikasi pembentukan regulasi daerah, di mana DPD RI dapat memberikan masukan langsung terhadap Raperda strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog efektif untuk menyeimbangkan perspektif daerah dan nasional.


