Yogyakarta, 5 Februari 2025 – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 09.00 hingga selesai, di Ruang Chrysant Jasmin, Hotel Fortuna Grande Malioboro Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta perwakilan dari 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi Perwal Nomor 86 Tahun 2024 sekaligus menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Acara dibuka oleh Very Tri Jatmiko, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan masyarakat dalam mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik. "Kegiatan ini diharapkan menjadi forum komunikasi yang efektif untuk bersama-sama mencapai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," ujarnya.
Selanjutnya, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum DIY memaparkan materi terkait tata cara dan proses pembentukan peraturan kepala daerah, termasuk ruang lingkup dan pengaturan dalam Perwal Nomor 86 Tahun 2024. Paparan ini memberikan gambaran komprehensif tentang dasar hukum dan mekanisme penyusunan peraturan tersebut.
Narasumber dari DLH Kota Yogyakarta juga menyampaikan materi terkait substansi dan pengaturan dalam Perwal Nomor 86 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
-
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup: Tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan lingkungan, perubahan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis penyimpanan limbah B3, serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan pendanaan.
-
Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pengawasan Lingkungan Hidup: Mekanisme pengawasan dengan tujuan tertentu dan tata cara penerbitan sanksi administratif.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk bertanya dan memberikan masukan terkait implementasi peraturan tersebut. Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memastikan bahwa peraturan ini dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
Kegiatan ini ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan harapan bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik di Kota Yogyakarta. Dengan adanya kolaborasi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan cita-cita pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dapat tercapai.