YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RUU Narkotika dan Psikotropika di Aula Kantor Wilayah pada Sabtu (14/02/2026). Kegiatan ini menjadi sangat krusial mengingat RUU tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama, yang menekankan bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait merupakan kunci dalam menghasilkan draf regulasi yang komprehensif. Bertindak sebagai moderator adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra, yang memandu jalannya diskusi mendalam bersama para akademisi dan penegak hukum.
Dalam sambutannya, Bapak Febri Nurdian Satriatama menggarisbawahi tanggung jawab besar jajaran wilayah dalam mengawal proses pembentukan hukum nasional yang sedang berjalan.
"Kegiatan FGD hari ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika ini dapat menjawab tantangan hukum di masa depan secara tuntas dan berkualitas. Kami di Kanwil DIY berkomitmen penuh untuk memfasilitasi setiap masukan, baik dari perspektif kesehatan maupun penegakan hukum, agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan hak asasi manusia," tegas Febri.
Dalam pemaparan materi pertama, Dr. Dra. Dani Krisnawati menyoroti urgensi perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini masih menggunakan paradigma klasik yang memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta stigmatisasi terhadap penyalahguna.
"RUU Narkotika dan Psikotropika memiliki posisi strategis untuk menentukan arah kebijakan hukum pidana nasional yang lebih konsisten, terutama dalam menyeimbangkan isu kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terhadap serious crime," ujar Dani.
FGD ini menyoroti pergeseran paradigma dari pemidanaan klasik menuju pendekatan yang lebih humanis. Akademisi Dr. Dra. Dani Krisnawati menjelaskan bahwa undang-undang saat ini telah memicu kondisi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sehingga diperlukan arah kebijakan baru yang mengedepankan rehabilitasi berbasis komunitas.
Di sisi lain, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar memberikan catatan kritis mengenai perlindungan terhadap pengguna akhir (end user) agar tidak terjerat dalam jaringan kriminal besar secara tidak adil. Ia mengusulkan formulasi batasan yang jelas agar penegakan hukum lebih fokus pada pemberantasan jaringan pengedar gelap dibandingkan sekadar mempidanakan korban penyalahgunaan.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan luas dari berbagai instansi, di antaranya:
- Penegak Hukum: Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan BNN.
- Kesehatan & Akademisi: Kementerian Kesehatan serta pakar hukum dan mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Masyarakat Sipil: Advokat dan berbagai Organisasi Masyarakat Sipil.
Melalui masukan-masukan strategis yang terjaring dalam FGD ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap draf RUU Narkotika dan Psikotropika dapat menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan medis yang terkontrol serta riset ilmu pengetahuan.



