
YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Evy Setyowati Handayani menjadi narasumber dalam talkshow di Swaragama FM Jogja. Dalam acara bincang-bincang yang menyasar anak muda ini, Evy menjelaskan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM.
Menurut Evy, perkembangan UMKM di DIY sangat pesat. Karena itulah Evy mengajak para pegiatan UMKM untuk melindungi usahanya dengan mendaftarkan merek saat mulai merintis usaha.
"Momen terbaiknya justru pada saat kita merintis. Jangan sampai produk kita sudah dikenal, tapi belum terlindungi mereknya," kata Evy di studio Swaragama FM Jogja, Jumat (13/2/2026).
Evy juga memberikan penjelasan tentang persyaratan pendaftaran merek, klasifikasi pendaftaran merek, hingga kemudahan bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya dengan biaya PNBP sebesar Rp 500 ribu, berbeda dengan pendaftar umum dengan biaya Rp 1,8 juta. Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, Evy mengajak UMKM di DIY untuk melindungi usahanya dengan merek terdaftar sebelum diakui oleh pihak lain.
"KI itu sistemnya first to file, jadi siapa yang duluan daftar, dialah yangg berhak dengan merek tersebut," jelas Evy.
"Ayo aware dari sekarang dan lindungi merek kita. Segera daftarkan merekmu untuk lindungi asetmu," lanjutnya.
Kanwil Kemenkum DIY menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan gratis bagi masyarakat di DIY jika ingin mendaftarkan mereknya. Layanan dapat diakses dengan datang langsung ke loket layanan Kanwil Kemenkum DIY atau melalui konsultasi online dengan menghubungi kontak layanan kekayaan intelektual.




