
YOGYAKARTA — Sebanyak empat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di DIY telah memilih kewarganegaraan Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memfasilitasi pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia untuk empat ABG tersebut.
Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Selasa (7/4/2026). ABG yang telah memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan diambil sumpahnya adalah Leilani Hermiasih, Mayumi Hersasanti, Roger Bima Adiagsa Brunner, dan Yasmine Nirmala Dewi Foralosso.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengucapkan selamat kepada para ABG yang telah resmi berkewarganegaraan Indonesia. Agung juga berterima kasih atas kerja sama mereka untuk melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti seluruh proses verifikasi dengan baik dan lancar.
"Saya menyampaikan selamat kepada Saudara yang baru saja diambil sumpah dan janji setia menjadi Warga Negara Indonesia. Dengan diambilnya sumpah dan janji setia pada hari ini, Saudara telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia," ujar Agung.
"Dengan diambilnya sumpah dan janji setia ini, kami mengingatkan Saudara akan tanggung jawab sebagai warga negara, berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik, berkomitmen, dan konstruktif, dengan fokus untuk menciptakan kebaikan bersama," lanjutnya.
Proses pewarganegaraan keempat ABG ini didasarkan pada kebijakan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang memudahkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia. Verifikasi permohonan pewarganegaraan ini melibatkan instansi terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Sekretariat Negara.
Agung menjelaskan bahwa pelibatan kedua instansi tersebut dalam proses pewarganegaraan ini adalah untuk menjamin proses verifikasi dilakukan secara akuntabel dan berintegritas. Pelibatan BIN bertujuan melakukan deteksi dini dalam rangka penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional, sedangkan Kementerian Sekretariat Negara bertugas untuk memberikan analisis dan menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden terkait pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu ABG yang diambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di DIY hari ini, Leilani, bercerita alasannya memilih kewarganegaraan Indonesia. Leilani melihat kecintaan sang ibu yang berkewargenegaraan Amerika Serikat terhadap musik dan kebudayaan Jawa, yang ditularkan kepada anak-anaknya.
"Kami sangat senang sekali bisa sampai pada hari ini, karena ibu kami, yang sudah sejak tahun 1980 tinggal di Indonesia dan begitu cinta budaya Jawa dan musiknya dan budayanya dan segalanya, dan itu dia tularkan kepada kami, anak-anaknya juga. Sehingga kami pun sejak lahir hingga saat ini merasa kerasan dan merasakan keindahan keluarga dan budaya di Jogja, khususnya," jelas Leilani.
Leilani juga mengapresiasi tim dari Kanwil Kemenkum DIY yang mendampingi ia dan adiknya, Mayumi, selama proses pewarganegaraan ini. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas informasi dan pendampingan yang diberikan oleh petugas Kanwil Kemenkum DIY.
"Kami merasa proses ini, ketika berhadapan dengan petugas-petugas di Kanwil Jogja, (mereka) sangat sangat membantu, informatif, dan akomodatif atas situasi-situasi kami. Jadi kami sangat berterima kasih kepada seluruh petugas yang ada di sini," tuturnya.
Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia di Kanwil Kemenkum DIY juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama, serta pihak Polda DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Pengurus Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA) DIY, dan Pengurus Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) DIY.


