YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem seni kreatif berbasis kekayaan intelektual. Melalui berbagai inisiatif strategis, lembaga ini mendorong tumbuhnya sektor seni yang tidak hanya kreatif, tetapi juga terlindungi secara hukum dan berkelanjutan secara ekonomi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pengembangan sektor seni harus berpijak pada kearifan lokal yang menjadi identitas budaya bangsa. Menurutnya, kekuatan seni Indonesia, khususnya di Yogyakarta, terletak pada akar tradisi yang kaya dan mampu dikembangkan menjadi produk kreatif bernilai ekonomi tinggi.
“Penguatan seni berbasis kearifan lokal bukan hanya soal melestarikan budaya, tetapi juga bagaimana menjadikannya sebagai motor penggerak ekonomi kreatif yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku seni lintas bidang, termasuk musisi, perupa, hingga kreator konten, dalam menciptakan karya yang inovatif dan memiliki daya tarik pasar. Kolaborasi tersebut dinilai mampu membuka peluang baru dalam industri kreatif sekaligus memperluas jaringan distribusi karya.
Tidak hanya itu, dukungan lintas sektor juga menjadi faktor kunci dalam membangun ekosistem bisnis seni yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah, akademisi, komunitas, hingga sektor swasta diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan ruang tumbuh bagi para pelaku seni, baik dari sisi produksi, promosi, hingga akses pembiayaan.
Dalam konteks ini, negara memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya. Kanwil Kemenkum DIY активно mendorong para pelaku seni untuk memahami pentingnya pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, dan desain industri. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah pelanggaran serta memastikan bahwa para kreator mendapatkan hak ekonomi atas karya mereka.
Momentum ini juga dimanfaatkan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat seni agar semakin sadar akan nilai penting KI. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan para pelaku seni dapat lebih percaya diri dalam berkarya dan mengembangkan usahanya tanpa khawatir terhadap pembajakan atau penyalahgunaan karya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa ekosistem seni kreatif berbasis kekayaan intelektual di Yogyakarta akan semakin berkembang, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola potensi seni dan budaya secara berkelanjutan.


