
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berinovasi dan mendukung digitalisasi layanan publik dengan melakukan pembaruan pada aplikasi unggulan Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON). Aplikasi pemantauan notaris ini rencananya akan memiliki fitur baru yang semakin memudahkan pelayanan publik terkait kenotariatan di DIY.
Pada tahun 2026, SIEMON direncanakan memiliki fitur baru yang meliputi update pemeriksaan protokol notaris, penambahan laporan fidusia, serta pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Penambahan fitur ini diharapkan dapat semakin memudahkan pengguna aplikasi dan merespons kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa update aplikasi SIEMON dengan penambahan fitur ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat. Aplikasi unggulan milik Kanwil Kemenkum DIY ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak, baik Majelis Pengawas Notaris, para notaris di DIY, dan masyarakat pengguna layanan kenotariatan.
"Penambahan fitur baru pada aplikasi SIEMON adalah langkah konkret kami untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik. Kami ingin memastikan seluruh layanan hukum di DIY dapat diakses lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungli," tegas Agung, Kamis (2/4/2026).
Update aplikasi SIEMON juga dilakukan untuk meningkatkan kecepatan akses dan membuat sistem lebih responsif. Pengembangan aplikasi ini menjadi komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk terus adaptif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
"Digitalisasi menjadi kunci meningkatkan kepercayaan publik. Dengan pengembangan fitur ini, SIEMON diharapkan menjadi platform yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menghadirkan pelayanan prima," tuturnya.


