YOGYAKARTA — Komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY). Melalui program Bantuan Hukum, masyarakat kurang mampu kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma, tanpa harus terbebani biaya yang seringkali menjadi penghalang utama dalam mencari keadilan.Bantuan Hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara gratis. Program ini secara khusus menyasar orang atau kelompok orang miskin, yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar warga negara.“Akses terhadap keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang mampu secara ekonomi,” ujarnya.Lebih lanjut, penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki sejumlah tujuan penting. Pertama, untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum agar mendapatkan akses keadilan yang layak. Kedua, untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum sebuah prinsip fundamental dalam negara hukum seperti Indonesia.Program ini juga menjadi jawaban atas tantangan klasik dalam sistem hukum, di mana banyak masyarakat kecil tidak memahami prosedur hukum atau tidak mampu membayar jasa pengacara. Dengan adanya Bantuan Hukum, mereka kini dapat memperoleh pendampingan, baik dalam bentuk konsultasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pembelaan di pengadilan.Namun demikian, untuk memperoleh layanan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis yang setidaknya memuat identitas lengkap serta uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum yang dihadapi. Kedua, pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai bahan pertimbangan. Ketiga, dan yang paling krusial, pemohon wajib melampirkan suratketerangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di wilayah tempat tinggalnya.Kanwil Kemenkum DIY juga terus mendorong sosialisasi program ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami hak mereka dan tidak ragu untuk mengajukan Bantuan Hukum ketika menghadapi masalah hukum.Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses keadilan. Negara hadir tidak hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung bagi mereka yang paling membutuhkan.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang semakin beragam, Bantuan Hukum gratis menjadi harapan baru bahwa keadilan bukan lagi barang mahal, melainkan hak yang dapat diraih oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.


