YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menghadiri Kick-Off Meeting Unggah Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk memperkuat Indeks Reformasi Hukum di wilayah dan menjadikan DIY sebagai wilayah yang berkesadaran hukum.
Kepala BPHN Min Usihen menyampaikan bahwa IRH menjadi salah satu pendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto pada nomor 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Implementasi IRH adalah untuk mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas.
"IRH berfungsi untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, mengendalikan kinerja tata kelola regulasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan mengidentifikasi area perbaikan dalam pembentukan dan implementasi regulasi," jelas Min, Senin (6/4/2026).

Pada kesempatan tersebut, Min juga menjelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan unggah data penilaian IRH Tahun 2026, di antaranya penyusunan data dukung berintegritas, kolaborasi, dan manajemen pelaksanaan. Min mengimbau seluruh Tim Sekretariat Nasional dan Tim Sekretariat Wilayah untuk memperhatikan dan mendampingi stakeholder masing-masing dalam penilaian IRH tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Febri Nurdian Satriatama beserta Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum DIY.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum DIY meraih prestasi sebagai Terbaik II Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Sekretariat Wilayah IRH memiliki peran penting dalam pembangunan reformasi hukum di wilayah, di antaranya sosialisasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah, menjembatani komunikasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum, hingga pemantauan dan evaluasi.
"Peran ini sangat vital untuk memastikan bahwa nilai IRH yang diperoleh Pemerintah Daerah mencerminkan kondisi nyata di lapangan," kata Agung.


