YOGYAKARTA – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat seiring pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi di berbagai sektor. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan mendasar antara hak cipta, paten, dan merek.Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai ketiga jenis kekayaan intelektual tersebut menjadi kunci utama dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat dari potensi pelanggaran.“Masih banyak masyarakat yang menganggap semua karya cukup dilindungi dengan satu jenis pendaftaran saja, padahal hak cipta, paten, dan merek memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam melindungi hasil karyanya,” ujar Agung.Ia menjelaskan, hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan secara otomatis terhadap karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, buku, film, hingga karya desain. Hak ini timbul sejak karya tersebut diwujudkan, meskipun tetap disarankan untuk dilakukan pencatatan resmi guna memperkuat bukti hukum.Sementara itu, paten diberikan kepada invensi atau penemuan baru di bidang teknologi yang memiliki nilai kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Menurut Agung, paten sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, maupun pelaku industri yang menghasilkan inovasi teknologi.“Kalau seseorang menemukan alat baru atau metode yang belum pernah ada sebelumnya, maka perlindungannya melalui paten. Namun prosesnya memang lebih kompleks karena harus melalui pemeriksaan substantif,” jelasnya.Adapun merek, lanjut Agung, merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha. Merek dapat berupa nama, logo, simbol, hingga kombinasi warna yang menjadi identitas suatu produk di pasar.“Bagi pelaku UMKM, merek ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan identitas usaha dan kepercayaan konsumen. Tanpa perlindungan merek, produk berisiko ditiru atau digunakan pihak lain,” tambahnya.Dalam berbagai kesempatan, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, kreator, serta masyarakat umum dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Melalui layanan konsultasi dan sosialisasi, masyarakat diajak untuk lebih proaktif dalam melindungi aset intelektual yang dimiliki.Agung menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Karya yang terlindungi dengan baik dapat meningkatkan daya saing, membuka peluang komersialisasi, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi penciptanya.“Perlindungan kekayaan intelektual adalah investasi. Ketika karya kita terlindungi, maka nilai ekonominya juga akan meningkat dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.Dengan semakin masifnya edukasi yang dilakukan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat Yogyakarta dapat semakin memahami pentingnya membedakan dan memilih jenis perlindungan yang tepat antara hak cipta, paten, dan merek, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.


