
YOGYAKARTA — Di era digital saat ini, menjadi konten kreator bukan lagi profesi yang eksklusif. Siapa pun kini bisa membuat dan membagikan karya melalui berbagai platform digital, mulai dari video, musik, hingga karya visual. Bahkan, profesi ini kian diminati karena dinilai mampu memberikan penghasilan yang menjanjikan.
Namun di balik peluang besar tersebut, masih banyak kreator yang belum memahami aspek hukum, khususnya terkait hak cipta. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perkembangan pesat dunia konten digital harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aturan hukum, terutama dalam hal kekayaan intelektual.
“Zaman sekarang semua orang bisa menjadi konten kreator, dan ini merupakan peluang besar karena bisa menghasilkan pendapatan yang menjanjikan. Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap karya memiliki aspek hukum yang harus dihormati,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak konten kreator yang tanpa sadar menggunakan karya orang lain baik musik, gambar, maupun video tanpa izin atau atribusi yang jelas. Praktik ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai hak cipta bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap karya sendiri. Dengan mendaftarkan karya dan memahami mekanisme perlindungan hukum, kreator dapat memastikan bahwa hasil karyanya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Konten kreator harus mulai menyadari bahwa karya mereka memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk melindunginya melalui mekanisme kekayaan intelektual,” tambahnya.
Selain itu, Agung juga mendorong para kreator untuk lebih bijak dalam berkarya, termasuk dengan menciptakan konten orisinal yang memiliki ciri khas. Hal ini tidak hanya memperkuat identitas kreator, tetapi juga meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan industri digital.
Kanwil Kemenkum DIY pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku industri kreatif, mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam berkonten. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, kreatif, dan beretika.
Dengan pemahaman yang baik tentang hak cipta, para konten kreator tidak hanya dapat berkarya secara bebas, tetapi juga aman secara hukum serta mampu memaksimalkan potensi ekonomi dari karya yang dihasilkan.


