
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menerapkan pola kerja dari rumah (work from home) setiap hari Jumat untuk mengoptimalkan kebijakan efisiensi dan memberikan lingkungan kerja adaptif bagi para pegawai. Meski para pegawai bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi yang utama dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Langkah ini justru menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem pelayanan berbasis teknologi digital.
"Sistem kerja baru ini tidak menjadi penghalang. Semua layanan prioritas, seperti permohonan kekayaan intelektual, apostille, pendaftaran badan hukum, dan layanan hukum lainnya, tetap dapat diakses secara online melalui sistem yang telah terintegrasi," ujar Agung, Jumat (10/4/2026).
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai platform digital resmi Kementerian Hukum, seperti website dan aplikasi layanan, untuk mengurus kebutuhan hukum mereka tanpa harus datang langsung ke kantor. Agung menegaskan setiap layanan tetap berjala sesuai dengan SOP, baik yang dikerjakan dari kantor maupun dari rumah.
"Dengan dukungan teknologi, lokasi kerja fisik bukan lagi penghalang untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat. Kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat tetap menjadi prioritas kami," tegas Agung.
Kebijakan penerapan sistem kerja fleksibel ini dipandang sebagai bentuk adaptasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Dengan memaksimalkan teknologi, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk tetap menjaga produktivitas internal dan memberikan kemudahan yang maksimal bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum di DIY.


