YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar rapat intensif dalam rangka pelaksanaan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas (ZI). Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi pemeliharaan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih Kanwil Kemenkum DIY, sekaligus memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik dan tata kelola birokrasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 7-9 April 2026 ini berpedoman pada Keputusan Inspektur Jenderal Nomor ITJ-10.OT.03.02 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan ZI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang fokus pada perbaikan satuan kerja (satker), Kanwil Kemenkum DIY saat ini tidak memiliki satker di lingkungannya sehingga penilaian mandiri difokuskan secara penuh pada kinerja internal kantor wilayah sebagai satu kesatuan entitas.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menegaskan bahwa status WBBM yang telah diraih bukanlah titik akhir, melainkan awal dari pemeliharaan dan peningkatan standar.
"Kita sudah menyandang predikat WBBM. Penilaian mandiri tahun 2026 ini adalah akselerasi kita untuk memastikan bahwa setiap proses birokrasi tetap bersih, transparan, dan melayani. Semua tanggung jawab melekat pada kantor wilayah. Kita harus lebih giat lagi," ujar Yudi Arto saat memimpin rapat evaluasi, Kamis (9/4/2026).
Dalam penilaian mandiri ini, Tim Penilai Internal Kanwil Kemenkum DIY memiliki tiga peran strategis:
-
Melakukan verifikasi kelengkapan data dukung pada komponen pengungkit dan komponen hasil melalui aplikasi E-RB.
-
Menilai substansi pembangunan ZI yang telah diunggah, dengan tolok ukur yang lebih ketat karena status WBBM menuntut keberlanjutan.
-
Memberikan pendalaman pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) terkait kelebihan maupun kekurangan substansi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Yudi Arto menambahkan bahwa meskipun Kanwil Kemenkum DIY tidak membawahi satker, target capaian nilai tetap harus dipertahankan di atas ambang batas predikat WBBM, yaitu minimal 85,00.
"Kami tidak ingin terlena. Dengan tidak adanya satker, justru perhatian penuh kami tertuju pada kualitas layanan internal dan eksternal kantor wilayah. Setiap data dukung harus valid, setiap klaim harus terbukti. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Yogyakarta," tegas Yudi Arto.
Hasil dari penilaian mandiri ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara LKE dan Berita Acara Penetapan sebelum diusulkan ke tingkat Tim Penilai Internal (TPI) melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Dengan koordinasi yang solid dan komitmen penuh dari seluruh jajaran, Kanwil Kemenkum DIY optimistis tidak hanya mempertahankan predikat WBBM, tetapi juga menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam pembangunan Zona Integritas di tahun 2026.




