
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi (SRIKANDI) pada Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan arsip secara digital yang efisien dan terstandar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya penerapan SRIKANDI sebagai upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang berkualitas.
"Pengelolaan arsip yang baik merupakan pondasi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan SRIKANDI, kami berharap seluruh unit kerja dapat mengoptimalkan sistem digital ini untuk meningkatkan efektivitas dan keamanan arsip dinamis," ujarnya.
Melalui pelatihan ini, peserta diajak untuk memahami fitur-fitur utama SRIKANDI, seperti klasifikasi arsip otomatis, pencarian dokumen terintegrasi, dan pengarsipan berbasis cloud yang memudahkan akses dan penyimpanan data. Agung juga menambahkan bahwa implementasi SRIKANDI sejalan dengan kebijakan transformasi digital Kemenkumham serta mendukung percepatan pelayanan publik yang lebih responsif.
"Dengan dukungan teknologi, kami tidak hanya memenuhi standar kearsipan nasional, tetapi juga mendorong inovasi layanan hukum yang adaptif di era digital," jelasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta, salah satunya Darmono yang menyebut SRIKANDI mempermudah penyusunan arsip berkas kependudukan.
"Aplikasi ini sangat membantu mengurangi beban kerja manual dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen," ungkapnya.


