YOGYAKARTA — Dalam semangat mendukung reformasi hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggalakkan edukasi publik mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia yang kini memasuki era baru.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Setomenyatakan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Tidak sekadar menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda, KUHP baru mengusung semangat pembaruan dan identitas nasional yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
“KUHP baru adalah simbol transformasi hukum pidana Indonesia. Ia lahir dari refleksi panjang atas kebutuhan bangsa untuk memiliki sistem hukum yang berkeadilan, inklusif, dan sesuai dengan karakter sosial budaya kita. Ini bukan sekadar perubahan teks hukum, tapi pembaruan paradigma hukum pidana secara menyeluruh,” ujar Agung.
Menurut Agung, edukasi tentang KUHP baru ini penting karena banyak pasal yang memerlukan pemahaman komprehensif oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami terus turun ke lapangan, bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pelajar dan mahasiswa, agar semua lapisan masyarakat bisa memahami konteks dan substansi KUHP baru secara utuh," jelasnya.
Kegiatan edukasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY meliputi seminar, diskusi publik, penyuluhan hukum, hingga penyebaran materi informasi dalam bentuk cetak dan digital. Selain itu, pendekatan berbasis komunitas juga digunakan agar penyampaian materi bisa lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan lokal.
Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, progresif, dan berorientasi pada pemajuan peradaban hukum bangsa.
“KUHP baru adalah milik bersama. Dengan memahami dan mengimplementasikannya secara bijak, kita turut serta membangun peradaban hukum Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkas Agung.