YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan harapan besarnya agar seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh kalurahan se-DIY dapat mencapai tingkat optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban, penyelesaian sengketa secara damai, dan pembangunan budaya hukum dari tingkat akar rumput.
Agung menuturkan bahwa Kemenkum terus berjuang keras mendorong terwujudnya 100% Pos Bantuan Hukum aktif di setiap kalurahan, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang merata bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. Menurutnya, apabila seluruh Posbankum dapat beroperasi optimal, maka masyarakat tidak hanya terbantu dalam memahami persoalan hukum, tetapi juga terdorong untuk menyelesaikan permasalahan secara humanis dan nonlitigasi.
“Kami berharap 100% Pos Bantuan Hukum di DIY yang telah tersebar di berbagai kalurahan dapat berjalan optimal sebagai garda terdepan dalam menciptakan perdamaian masyarakat. Kemenkumham berjuang keras mendorong terwujudnya target tersebut, dengan harapan Posbakum dapat benar-benar hadir sebagai pusat layanan hukum yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa Posbakum tidak hanya berperan sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan mediasi yang mendorong penyelesaian sengketa secara cepat dan damai. Dengan meningkatnya kapasitas lurah dan perangkat kalurahan dalam menangani persoalan nonlitigasi, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, harmonis, dan mampu mencegah konflik sejak dini.
“Kami terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas agar Posbakum di kalurahan dapat menjadi pilar keadilan berbasis masyarakat. Ketika layanan hukum hadir di lingkungan terdekat warga, penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih dini, lebih humanis, dan lebih efektif,” ungkapnya.
Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan visinya untuk menghadirkan akses hukum yang inklusif dan setara bagi semua lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat stabilitas sosial melalui pendekatan keadilan yang damai dan berkelanjutan.


