YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat kalurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Audiensi Penguatan Kapasitas Posbankum dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, Direktur P2TPA Rekso Dyah Utami DIY, Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DIY, Kepala Bidang P3KA DIY, serta para Penyuluh Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang menyambut baik audiensi ini sebagai tindak lanjut atas telah diresmikannya 438 Posbankum di seluruh wilayah DIY. Keberadaan Posbankum dinilai memiliki potensi strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DP3AP2 DIY menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY dalam mengoptimalkan Posbankum sebagai sarana penyelesaian konflik non-litigasi, terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa DIY telah memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak yang kuat dan terintegrasi melalui FPKK sebagai forum lintas sektor yang didukung penuh oleh Pemerintah Daerah, mulai dari pendanaan korban, penyediaan rumah aman, hingga koordinasi antar-OPD yang menjangkau hingga tingkat kalurahan. Sinergi antara FPKK dan Posbankum di tingkat akar rumput diharapkan mampu mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum sebelum berlanjut ke proses litigasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa Posbankum merupakan wadah layanan hukum di tingkat kalurahan/kelurahan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Posbankum berperan strategis sebagai instrumen pencegahan dini dalam menangani konflik dan kekerasan secara tepat, sekaligus mencegah eskalasi perkara ke ranah pengadilan. Kanwil Kemenkum DIY juga telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para jurudamai di tingkat kelurahan, serta menjalin kerja sama dengan 26 Lembaga Bantuan Hukum untuk mendukung layanan konsultasi hukum, sosialisasi hukum, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Audiensi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain perlunya penguatan peran Posbankum yang lebih fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sinergi berkelanjutan antar pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas paralegal dan jurudamai, khususnya terkait perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, dan batasan hukum dalam proses mediasi. Selain itu, sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat juga dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menekan angka kekerasan dan konflik hukum.
Sebagai hasil audiensi, seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama melalui penguatan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY, DP3AP2, serta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka optimalisasi peran Posbankum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di DIY secara berkelanjutan dan berkeadilan.



