
YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Evy Setyowati Handayani secara resmi melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti. Evy menekankan pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas penegakan dan pelayanan hukum.
Evy menyoroti peran strategis PPNS dalam sistem peradilan pidana saat ini. Ia menegaskan bahwa PPNS memegang peranan krusial dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Para PPNS diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum dengan penuh profesionalisme dan senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Evy, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk selalu melakukan pendampingan terhadap para PPNS. Hal itu dilakukan sebagai wujud fungsi pembinaan yang berkelanjutan.

Sementara itu, kepada Notaris Pengganti yang bertugas di Kabupaten Bantul, Evy memberi perhatian khusus terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia meminta agar Notaris Pengganti tidak lengah dalam proses verifikasi saat melakukan tugasnya.
"Dalam melaksanakan tugas, selalu kedepankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Lakukan pengecekan secara teliti, jangan sampai produk hukum atau output kerja Notaris disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.




