
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Hal ini sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Rabu (4/2/2026). Narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Rurys Setyawan menjelaskan bahwa saat ini pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik akan terintegrasi secara nasional melalui aplikasi SKM yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Penilaian masyarakat menjadi tolok ukur keberhasilan organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Feedback dari masyarakat dapat digunakan untuk mengukur performa kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kita," ujar Rurys.
Aplikasi SKM direncanakan akan berjalan penuh pada April 2026 dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan akun admin masing-masing satuan kerja. Selama masa transisi ini, mekanisme survei masih menggunakan aplikasi 3AS hingga aplikasi baru sudah dinyatakan siap digunakan oleh Kementerian PAN-RB.
Dengan adanya sistem baru yang lebih terintegrasi ini, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diharapkan dapat terus dipantau secara real-time, transparan, dan akuntabel. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang semakin mudah.


