YOGYAKARTA — Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Pengwil INI DIY) menyelenggarakan kegiatan Coffee Break Diskusi Hukum bertema “Menuju Profesionalitas Notaris dan PPAT di Bidang Pelayanan Pertanahan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat” di The Rich Jogja Hotel, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 450 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil INI DIY, Agung Herning. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan ruang penting bagi notaris dan PPAT untuk bersama dengan pemangku kebijakan mendiskusikan dinamika regulasi, tantangan praktik, serta tuntutan profesionalitas di era pelayanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.
Coffee Break Diskusi Hukum ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Febri Nurdian Satriatama.
Dalam paparannya, Agung Rektono Seto mengungkapkan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berkontribusi langsung dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada masyarakat, dikarenakan akta notaris merupakan akta otentik yang mempunyai kekuasaan pembuktian yang sempurna dalam persidangan. Ia juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi notaris di DIY, mulai dari meningkatnya kompleksitas kasus hukum, potensi sengketa atas akta, hingga pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Agung menekankan bahwa profesionalitas, integritas, dan kehati-hatian merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas kenotariatan. “Notaris tidak hanya dituntut cakap secara administratif, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Evy Setyowati Handayani menyampaikan paparan berbasis data dan statistik terkait layanan kenotariatan di DIY. Ia memaparkan kewajiban pembuatan laporan bulanan notaris, aduan masyarakat, dan berbagai temuan yang menjadi perhatian dalam pembinaan dan pengawasan. Evy menekankan pentingnya kepatuhan notaris terhadap kewajiban pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan profesionalitas profesi.
Evy juga mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan dan sistem digital yang disediakan oleh Kementerian Hukum guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada sesi berikutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, membahas perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta keterkaitannya dengan profesi notaris. Febri menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa implikasi penting bagi notaris sebagai pejabat umum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, pertanggungjawaban hukum, dan perlindungan terhadap profesi. Notaris dituntut untuk memahami norma-norma pidana dan prosedural yang baru agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum akibat kelalaian administratif maupun kesalahan prosedur dalam pembuatan akta.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam meminimalkan potensi kriminalisasi terhadap notaris. Dengan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang aman, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Coffee Break Diskusi Hukum ini, Pengwil INI DIY berharap senantiasa terbangun sinergisitas antara organisasi profesi, notaris dan PPAT, serta pemerintah. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan kenotariatan yang profesional, berintegritas, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.



