
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, melalui optimalisasi layanan Apostille. Layanan ini merupakan bentuk legalisasi dokumen publik yang memudahkan Warga Negara Indonesia dalam menggunakan dokumen resminya di luar negeri tanpa melalui proses birokrasi yang panjang dan berbelit.
Apostille hadir sebagai implementasi nyata dari perjanjian internasional Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille 1961, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan bergabungnya Indonesia dalam konvensi tersebut, dokumen publik yang telah mendapatkan Apostille di negara asal dapat langsung diakui di negara peserta konvensi lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang hukum yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, serta transparansi.
“Melalui layanan Apostille, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi berlapis hingga ke kedutaan besar negara tujuan. Cukup mengurusnya melalui Kanwil Kemenkumham. Prosesnya menjadi lebih sederhana, cepat, dan jelas,” ujar Agung.
Ia menambahkan, layanan ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital yang terus didorong oleh Kementerian Hukum. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan internasional.
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan akan pengakuan dokumen lintas negara, permohonan Apostille di DIY terus menunjukkan tren peningkatan. Dokumen yang paling banyak diajukan antara lain ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta perkawinan, hingga dokumen pendukung untuk keperluan kerja dan pendidikan di luar negeri.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi prosedur, sumber daya manusia, maupun sarana pendukung. Upaya ini dilakukan agar layanan Apostille dapat diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi warganya. Apostille adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung aktivitas internasional masyarakat, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun kepentingan pribadi lainnya,” tegas Agung.
Dengan optimalisasi layanan Apostille, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalisasi dokumen yang sah dan diakui secara internasional, sekaligus merasakan langsung manfaat dari pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


