YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan kesiapan penuh untuk bergerak aktif mendorong optimalisasi fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang saat ini telah tersebar di 438 kalurahan/kelurahan se-DIY. Keberadaan Posbankum dinilai strategis sebagai garda terdepan pelayanan hukum yang dekat, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya hadir sebagai sarana konsultasi hukum semata, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara persuasif dan non-litigasi. Menurutnya, optimalisasi peran Posbankum menjadi kunci dalam menciptakan keteraturan sosial dan meminimalkan konflik hukum yang berujung ke pengadilan.
“Dengan jumlah Posbankum yang sudah menjangkau seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY, kami siap menggerakkan seluruh potensi yang ada agar fungsinya benar-benar dirasakan masyarakat. Permasalahan hukum ringan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kalurahan melalui dialog dan mediasi,” ujar Agung, Senin (2/2/2026).
Agung menjelaskan, Posbankum diharapkan mampu menjadi tempat pertama yang dituju oleh warga ketika menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa keluarga, persoalan waris, konflik sosial, hingga permasalahan administratif. Penyelesaian permasalahan di Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti turut mendorong agar Posbankum lebih aktif dalam menjaga keteraturan dan ketentraman di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Posbankum harus benar-benar hidup di masyarakat. Masalah-masalah yang bisa diselesaikan secara musyawarah sebaiknya tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup diselesaikan di bawah, dengan pendekatan yang adil dan mengedepankan kearifan lokal,” tegas Ni Made.
Menurutnya, keterlibatan lurah, perangkat kalurahan, serta paralegal menjadi faktor penting dalam mengaktifkan Posbankum. Mereka diharapkan mampu berperan sebagai juru damai yang menjembatani kepentingan para pihak yang bersengketa, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada warga.
Kanwil Kemenkum DIY juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta penguatan kapasitas Posbankum agar pelayanan hukum yang diberikan semakin profesional dan berkelanjutan. Apabila penyelesaian di tingkat Posbankum tidak menemukan titik temu, maka akan difasilitasi kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, keberadaan 438 Posbankum di DIY diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam memperluas akses keadilan, menciptakan harmoni sosial, serta membangun kesadaran hukum masyarakat dari tingkat paling bawah.


