YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada 21 lurah di wilayah DIY. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen lurah dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan hukum secara damai, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penganugerahan NLP bukan sekadar seremoni atau formalitas semata. Lebih jauh, hal ini merupakan simbol penguatan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum kolektif.
“Penganugerahan Non-Litigation Peacemaker (NLP) bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, acara ini adalah titik tolak komitmen kita bersama untuk membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Kita semua memahami bahwa hukum adalah tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara kita adalah negara hukum. Artinya, segala tindakan, kebijakan, dan interaksi sosial harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku,” ujar Agung pada Rabu (10/9/2025).
Menurut Agung, peran lurah menjadi sangat penting karena mereka adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan penghargaan NLP, diharapkan para lurah semakin aktif dalam menyelesaikan konflik yang muncul di lingkup desa atau kelurahan secara non-litigasi, yakni tanpa harus membawa perkara ke jalur pengadilan.
“Melalui jalur non-litigasi, masyarakat bisa mendapatkan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan menekankan nilai kekeluargaan. Prinsip ini selaras dengan budaya bangsa kita yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat,” tambahnya.
Penghargaan ini juga menjadi upaya Kanwil Kemenkum DIY untuk memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa yang selama ini telah menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan. Dengan adanya lurah yang berstatus NLP, masyarakat diharapkan lebih percaya diri untuk menyampaikan permasalahan hukum mereka, sekaligus memperoleh solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Selain itu, penghargaan NLP juga sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR). Hal ini diharapkan mampu menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan serta mengurangi beban lembaga peradilan.
Para lurah penerima penghargaan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk menjaga amanah sebagai penengah yang adil, mengutamakan perdamaian, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap penyelesaian sengketa.
Dengan adanya program ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap Yogyakarta dapat menjadi model dalam penerapan penyelesaian masalah hukum berbasis komunitas yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal, gotong royong, dan harmoni sosial.


