
YOGYAKARTA – Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kalurahan/kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa (20/1/2026) bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yoyakarta. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menandai 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Posbankum.
Peresmian Posbankum dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen dalam sebuah seremoni yang sarat makna budaya dan kebersamaan. Acara ditandai dengan pemukulan gamelan kenong secara simbolis, mencerminkan semangat guyub rukun yang menjadi nilai luhur masyarakat Yogyakarta. Momentum ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto menyampaikan laporannya bahwa keberadaan Posbankum di seluruh kalurahan/kelurahan merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keadilan hingga ke tingkat desa.
“Saat ini, 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.
Agung mengungkapkan bahwa sejak dibentuk, Posbankum di DIY telah menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus yang ditangani antara lain sengketa waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keberadaan Posbankum dinilai mampu menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum
secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan dukungannya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY. Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.
“Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sri Sultan.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dalam rangka memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Daerah DIY atas capaian 100 persen Posbankum.
“Capaian DIY ini luar biasa. Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan dengan sangat baik. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Posbankum,” ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Posbankum tidak bekerja sendiri. Program ini dirancang berbasis kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan supervisi dari penyuluh hukum dan pemberi bantuan hukum.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini juga dinilai sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian masalah hukum diutamakan melalui mekanisme non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial sebelum menempuh jalur pemidanaan.
Adapun layanan yang tersedia di Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan (non-litigasi), serta pemberian rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara memerlukan pendampingan lebih lanjut.
Dengan diresmikannya 438 Posbankum ini, DIY kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum serta menjaga harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan masyarakat Yogyakarta.


