
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat masih banyak pengajuan pendaftaran merek yang diajukan masyarakat harus ditolak. Penolakan tersebut umumnya disebabkan karena nama atau logo merek telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain sehingga tidak memenuhi persyaratan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kanwil Kemenkum DIY mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, agar lebih cermat sebelum mengajukan pendaftaran merek. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pengecekan awal ini sangat penting untuk meminimalisir risiko penolakan permohonan pendaftaran merek.
“Banyak masyarakat yang langsung mendaftarkan merek tanpa mengecek terlebih dahulu. Akibatnya, ketika ternyata merek tersebut sudah didaftarkan pihak lain permohonannya harus ditolak. Padahal, proses pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan gratis melalui laman PDKI,” jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah akan mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kesamaan atau kemiripan merek dengan merek yang telah terdaftar berpotensi besar menyebabkan penolakan.
Senada dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong peningkatan literasi kekayaan intelektual kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya kreatif dalam menciptakan merek, tetapi juga cermat dalam memastikan keunikan dan legalitasnya.
Melalui laman PDKI, masyarakat dapat mengecek kesamaan nama, logo, maupun jenis barang dan jasa yang telah terdaftar. Apabila setelah dilakukan pengecekan merek dinyatakan aman dan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain, barulah proses pendaftaran dapat dilanjutkan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Jika sudah dipastikan aman, pendaftaran merek bisa langsung diproses. Kami juga siap memberikan pendampingan dan konsultasi bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan,” tambah Agung.
Kanwil Kemenkum DIY berharap, dengan adanya imbauan ini, angka penolakan pendaftaran merek dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset penting dalam pengembangan usaha dan daya saing produk di masa depan.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat agar proses pendaftaran merek berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


