
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dari testimoni positif para pengguna layanan yang merasa sangat terbantu dengan kemudahan birokrasi, salah satunya pada layanan legalisasi dokumen internasional atau Apostille.
Kecepatan dan Keramahan Petugas Menjadi Kunci
Dalam sebuah ulasan terbaru yang dibagikan oleh pengguna layanan bernama Ryan Salfa, ia mengapresiasi kinerja petugas bernama Danang dan Eko yang dinilai sangat sigap membantu proses permohonan. Ryan menjelaskan bahwa proses pengurusan tiga dokumen apostille miliknya hanya memakan waktu hitungan hari.
"Untuk 3 apostille submit hari Senin, Selasa minta spesimen ke Capil, Kamis sudah bisa diambil. Pelayanan sangat cepat, tepat, dan semua petugas ramah sekali," tulisnya dalam ulasan tersebut.
Selain aspek sumber daya manusia, kenyamanan sarana prasarana di Kanwil Kemenkum DIY juga mendapat sorotan. Pemohon merasa puas dengan kondisi ruangan yang bersih, rapi, serta tersedianya fasilitas penunjang seperti area tempat duduk yang luas hingga penyediaan makanan ringan (snack) dan minuman gratis bagi pengunjung.
Yang paling krusial, masyarakat dihimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri karena biaya yang jauh lebih terjangkau sesuai aturan yang berlaku:
• Biaya Mandiri: Rp 150.000 / dokumen.
• Biaya via Agen: Bisa mencapai Rp 800.000 / dokumen.
"Mending urus di sini, ngga ribet kok. Sangat-sangat memuaskan," tambah Ryan dalam ulasannya.
Komitmen Pelayanan Publik
Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenkum DIY bukan sekadar slogan, melainkan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dengan adanya testimoni ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mengakses layanan hukum secara langsung, karena prosesnya kini telah dibuat jauh lebih sederhana, murah, dan nyaman bagi semua kalangan.


