YOGYAKARTA — Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menunjukkan hasil konkret dalam penyusunan regulasi daerah. Kali ini, kolaborasi tersebut diwujudkan dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kulon Progo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan secara khusus memberikan apresiasi tinggi terhadap peran strategis Kanwil Kemenkum DIY yang dinilai telah memberikan fasilitasi secara optimal. Ia menyebut sinergi yang terjalin tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa regulasi tersebut kokoh secara hukum dan aplikatif secara teknis.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkum DIY. Fasilitasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menyusun regulasi yang kuat, harmonis, dan berkeadilan. Ini sangat penting agar pembangunan di Kulon Progo bisa berjalan dengan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Agung dalam sambutannya.
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ia menilai bahwa penyusunan RPJMD membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian tinggi karena menjadi alat kendali pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.
“Kehadiran Kemenkum DIY dalam proses ini bukan hanya sebagai fasilitator, tapi juga sebagai mitra strategis kami dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kulon Progo,” lanjut Bupati Agung.
RPJMD Tahun 2025–2029 sendiri merupakan dokumen yang akan memuat visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya, penyusunan RPJMD mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan seperti konsistensi, keterukuran, kelengkapan, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan partisipatif dan teknokratis.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa proses harmonisasi mencakup dua aspek penting yaitu substansi dan teknik peraturan perundang-undangan atau legal drafting. Menurutnya, kedua aspek ini harus berjalan seiring untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah diimplementasikan.
“Kami memastikan bahwa Raperbup RPJMD ini disusun dengan memperhatikan keselarasan terhadap sistem hukum nasional. Harmonisasi bukan semata koreksi, tetapi bentuk pendampingan agar produk hukum pemerintah daerah benar-benar memiliki legitimasi yang kuat,” terang Agung Rektono Seto.
Dengan langkah harmonisasi yang dilakukan secara seksama dan kolaboratif, diharapkan Raperbup tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dapat segera disahkan dan menjadi acuan pembangunan yang efektif bagi seluruh komponen masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo.