SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY atas komitmen dan peran aktif dalam membantu penyusunan berbagai regulasi daerah. Bentuk sinergi ini kembali diperkuat dengan langkah bersama dalam menyelesaikan regulasi penting mengenai penataan batas 61 kalurahan di wilayah Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyatakan bahwa dukungan Kanwil Kemenkum DIY selama ini sangat berarti bagi Pemkab Sleman, khususnya dalam menciptakan regulasi yang tertib, sah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum DIY tidak hanya bersifat teknis, tetapi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik bersama Kanwil Kemenkum DIY. Selama ini, Kanwil telah menjadi mitra yang konsisten dalam memfasilitasi penyusunan raperda maupun raperbup, termasuk dalam agenda penting seperti penataan batas 61 kalurahan di Sleman,” ujar Bupati Harda pada Senin (21/4/2025).
Menurutnya, regulasi tentang batas wilayah ini bukan sekadar soal garis di atas peta, namun menjadi dasar penting untuk memastikan tertib administrasi, mendorong sinergi antarwilayah, dan menunjang terwujudnya pembangunan yang adil dan merata.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk memfasilitasi penyusunan raperbup yang secara spesifik mengatur batas wilayah 61 kalurahan di Sleman. Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” terang Agung.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penyusunan regulasi tidak lepas dari kerja sama yang erat antara instansi pemerintah. Oleh karena itu, kolaborasi seperti yang terjalin dengan Pemkab Sleman menjadi contoh baik bagaimana sinergi pusat dan daerah dapat menghasilkan kebijakan yang tepat guna.
Melalui kerja sama ini, baik Pemkab Sleman maupun Kanwil Kemenkum DIY berharap regulasi penataan batas wilayah tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi tertib administrasi serta pelayanan publik yang lebih efektif.