
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat peran edukatifnya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang menyoroti isu pencegahan bullying dari perspektif hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta lingkungan kerja yang sehat dan berintegritas.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) bukan hanya persoalan moral dan sosial, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Bullying dapat digolongkan sebagai tindak pidana, terutama bila mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, atau pelecehan terhadap martabat seseorang. Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun aturan lain telah mengatur sanksi bagi pelaku perundungan. Karena itu, kita harus menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar budaya menghormati sesama dapat tumbuh kuat,” ujar Agung.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan kampanye literasi hukum di sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan. Selain itu, edukasi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai teladan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi.
“Kami ingin menanamkan bahwa pencegahan bullying dimulai dari kesadaran bersama. ASN Kemenkumham harus menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.
Melalui pendekatan hukum yang humanis, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen menjadikan penyuluhan hukum bukan hanya kegiatan formal, tetapi gerakan nyata membangun budaya saling menghormati dan menolak segala bentuk kekerasan.


