YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali hadir di tengah masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum serta Pencegahan dan Perlindungan terhadap Pinjaman Online (Pinjol). Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman daring ilegal yang kerap merugikan.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY, Inneke Kusuma Ningrum menyampaikan bahwa salah satu upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat adalah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan. Keberadaan Posbankum ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemberian bantuan hukum, tetapi juga sebagai wadah penyelesaian konflik di masyarakat melalui jalur nonlitigasi.
“Posbankum Kalurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu warga menyelesaikan persoalan hukum, baik berupa perselisihan antarwarga maupun permasalahan lain yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan,” ujar Inneke.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat pemberdayaan hukum di masyarakat agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih merata.Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya literasi hukum dalam menghadapi fenomena online ilegal. Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih pinjaman bijak dan berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.
“Pinjol ilegal seringkali menawarkan kemudahan, tetapi di baliknya ada bunga mencekik dan ancaman penyalahgunaan data pribadi. Edukasi hukum seperti ini penting agar masyarakat tidak terjebak dan mampu mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan,” tegas Agung.
Dari sudut pandang masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum ini dirasakan sangat bermanfaat. Tidak sedikit warga yang mengaku lebih memahami prosedur mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui lembaga yang sudah terakreditasi. Selain itu, pengetahuan mengenai bahaya pinjol ilegal memberikan rasa aman serta meningkatkan kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya hadir sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum. Upaya preventif melalui penyuluhan diharapkan mampu menekan praktik-praktik merugikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang tersedia.