
YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi meluncurkan versi terbaru Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), sebuah layanan yang dirancang untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data informasi lagu serta musik Indonesia dalam satu sistem terpadu. Kehadiran PDLM versi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pencipta, komposer, dan musisi tanah air, khususnya dalam memastikan hak ekonomi mereka melalui mekanisme royalti yang lebih adil dan akurat.
Sebagai pusat basis data resmi, PDLM berfungsi menjadi referensi utama dalam pendataan ciptaan lagu dan/atau musik. Sistem ini memungkinkan seluruh pihak mulai dari pencipta, pemilik hak terkait, hingga para pengguna lagu untuk memiliki acuan yang sama terhadap data yang sudah terverifikasi. Dengan demikian, distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur berdasarkan penggunaan sebenarnya.
Peluncuran layanan ini juga menguatkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan lagu dan musik memiliki kejelasan data sehingga perhitungan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat dilakukan dengan lebih tepat. PDLM hadir sebagai fondasi utama dalam proses verifikasi tersebut, karena semakin lengkap dan rapi data ciptaan, semakin akurat pula nominal royalti yang akan diterima oleh pencipta dan pemilik hak cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyambut positif dan menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran PDLM versi terbaru ini. Menurutnya, keberadaan PDLM adalah langkah strategis dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya di bidang musik.
“Pendataan yang baik adalah kunci agar hak-hak ekonomi para pencipta benar-benar terlindungi. Dengan sistem yang semakin modern ini, para musisi di DIY dan seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat nyata dari karya yang mereka ciptakan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendorong sosialisasi PDLM kepada para musisi lokal, komunitas seni, perguruan tinggi, hingga para pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pencatatan ciptaan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan lagu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya PDLM versi terbaru, DJKI berharap tercipta ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilandi mana setiap karya dihargai, setiap pencipta dilindungi, dan setiap pemanfaatan lagu dilakukan secara bertanggung jawab. PDLM menjadi bukti bahwa transformasi digital dalam pengelolaan kekayaan intelektual terus bergerak maju demi kemaslahatan seluruh insan kreatif negeri.


