Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) kembali hadir dalam rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah. Rapat lanjutan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DIY pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan fokus pada penyempurnaan pasal-pasal yang masih memerlukan klarifikasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat ini merupakan bagian dari upaya memastikan Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
"Kami hadir untuk memberikan masukan konstruktif, terutama terkait dengan kejelasan norma-norma yang diatur dalam Raperda ini, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya nanti," ujar Soleh Joko Sutopo.
Dalam rapat tersebut, beberapa pasal menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
Pasal 38 terkait bentuk fasilitasi riset, invensi, dan inovasi yang dinilai masih rancu.
Pasal 40 tentang bentuk kemitraan yang perlu diperjelas.
Pasal 42 mengenai perbaikan bentuk fasilitasi.
Sistem Informasi Riset, Pengembangan Invensi, dan Inovasi Daerah yang perlu dinormakan kembali.
Pendanaan riset yang perlu diperjelas sumber dan pelaksanaannya.
Subjek pembinaan dan pengawasan yang perlu dipertegas.
Usulan penambahan Bab Pelaporan.
"Kami menekankan pentingnya kejelasan norma-norma dalam Raperda ini, terutama terkait dengan bentuk fasilitasi, kemitraan, dan pendanaan. Hal ini penting untuk memastikan implementasi Raperda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan riset, invensi, dan inovasi di DIY," tambah Soleh Joko Sutopo.
Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Biro Hukum Setda DIY, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, BRIN Babarsari Yogyakarta, Bagian PPH dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY, dan tenaga ahli.