YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY saat ini sedang menggarap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Rancangan Perda ini dinilai sangat mendesak dan strategis dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik tidak hanya memerlukan kesadaran masyarakat, tetapi juga dukungan regulasi yang jelas dan komprehensif.
"Pengelolaan sampah yang baik harus didukung oleh aturan yang sesuai," ujar Agung dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).
Rancangan Perda tersebut dirancang untuk mengatur secara detail tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menekan jumlah timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan serius, terutama di kawasan permukiman dan wilayah publik.
Agung menambahkan, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Sampah yang dikelola dengan baik akan mengurangi risiko pencemaran air, tanah, dan udara. Selain itu, pengelolaan sampah yang tepat juga dapat mendorong terciptanya ekonomi sirkular, di mana sampah bisa diolah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis," jelasnya.
Penyusunan rancangan Perda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi semua stakeholder dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.